Selasa, 29 Mei 2018

PEMIKIRAN ISLAM( IBNU RUSYD)


PEMIKIRAN IBNU RUSYD DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Oleh :

Rinda Natasya Arindi
Indah Sri Rahayu
Asnita Ningsih
Sidi Gaazalba

Program Studi Tadris IPA dan Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Institut Agama Islam Negeri
Kendari

Abstrak
Karya tulis ini, membahas tentang pemikiran Ibnu Rusyd dalam Pendidikan Islam. Pemikiran beliau dikenal dengan konsep integralistik dan  teosentrik. Dalam dunia ilmu pengetahuan, Ibnu Rusyd dikenal sebagai seorang perintis ilmu jaringan tubuh. Beliau juga mempelajari matematika, fisika astronomi, logika, filsafat dan ilmu pengobatan. Ibnu Rusyd  adalah tokoh muslim yang produktif dalam menghasilkan karya serta beliau belajar dari pemikiran Aristoteles namun, dalam berfilsafat beliau selalu melakukan imitasi terhadap pemikiran Aristoteles.

Kata Kunci : Pemikiran, Pendidikan, Islam.





A.    Biografi Ibnu Rusyd (1128 M)
Ibnu Rusyd adalah salah satu pemikir muslim yang lahir sekitar abad 12 M. Pemikiran beliau dikenal dengan konsep integralistik dan teosentrik, dimana usaha dan kegiatan pencarian manusia harus disandarkan pada kebenaran ilaihiah. Ibnu Rusyd lahir di Cordova,Spanyol pada tahun 520 H dan wafat di Marrakesh, Maroko pada tahun 595 H. Nama lengkapnya adalah Abu al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Rushyd dan dikenal dengan nama Averroes di Barat. Dalam dunia ilmu pengetahuan, Ibnu Rusyd dikenal sebagai seorang perintis ilmu jaringan tubuh.Ia terlahir pada tahun 520 H/1128 M, beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Rusyd. Nama yang biasa kita kenal juga adalah Averrois. Sebutan ini sebenarnya di ambil dari nama kakeknya. Kakek dan ayahnya adalah mantan hakim di Andalus dan ia sendiri pada tahun 565 H/1169 M diangkat pula menjadi hakim di Seville dan Cordova. Karena prestasinya yang luar biasa dalam ilmu hukum, pada tahun 1173 M ia dipromosikan menjadi ketua Mahkamah Agung, Qadhi al-Qudhat di Cordova.
Ibnu Rusyd bersama-sama memperbaiki dan merevisi buku Imam Malik, Al-Muwaththa, yang dipelajarinya bersama ayahnya Abu Al-Qasim dan ia menghapalnya. Beliau juga mempelajari matematika, fisika,astronomi, logika, filsafat, dan ilmu pengobatan. Guru-gurunya dalam ilmu-ilmu tersebut tidak terkenal, tetapi secara keseluruhan Cordova terkenal sebagai pusat studi filsafat.Sehingga Seville (Sevilla) terkenal karena aktivitas-aktivitas artistiknya.Cordova pada saat itu menjadi saingan bagi Damaskus, Baghdad, Kairo, dan kota-kota besar lainnya di negeri-negeri Islam Timur.
Sebagai seorang tokoh yang berasal dari keturunan terhormat, dan keluarga ilmuan, maka ketika dewasa Ibnu Rusyd diberikan jabatan untuk pertama kalinya yakni sebagai hakim pada tahun 565H/1169 M, di Seville. Kemudian ia pun kembali ke Cordova, sepuluh tahun di sana, ia pun diangkat menjadi qhadi, selanjutnya ia juga pernah menjadi dokter Istana di Cordova, dan sebagai seorang filosof dan ahli dalam hukum ia mempunyai pengaruh besar dikalangan Istana, terutama di zaman Sultan Abu Yusuf Ya’qub al-Mansur (1184-99 M). Sebagai seorang filosof, pengaruhnya di kalangan Istana tidak disenangi oleh kaum ulama dan kaum fuqaha.Sewaktu timbul peperangan antara Sultan Abu Yusuf dan kaum Kristen, sultan berhajat pada kata-kata kaum ulama dan kaum fuqaha. Oleh karena itu, kondisi dan situasi menjadi berubah, Ibnu Rusyd disingkirkan oleh kaum  ulama dan kaum fuqaha. Beliau dituduh membawa aliran filsafat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, akhirnya Ibnu Rusyd ditangkap dan diasingkan ke suatu tempat yang bernama Lucena di daerah Cordova.Oleh sebab itu, kaum filosof tidak disenangi lagi, maka timbullah pengaruh kaum ulama dan kaum fuqaha. Ibnu Rusyd sendiri dipindahkan ke Maroko dan meninggaldi sana dalam usia 72 tahun pada tahun 1198 M.

B.     Karya-Karya Ibnu Rusyd
Pada masa Ibnu Rusyd, banyak karya Aristoteles yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan tulisan-tulisan Pseudo-Aristotelian telah dikenali.Banyak tokoh-tokoh yang menyamakan dan membedakan Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd.Perbedaan utama Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd adalah bahwa yang terakhir lebih memiliki pemahaman yang jelas dan luas tentang Aristoteles. Aristoteles, bagi Ibnu Rusyd adalah pemikir yang sangat besar, filsuf terbesar yang pernah lahir, yang sama sekali tidak memiliki kesalahan dalam pikiran-pikirannya. Ibnu Rusyd sangat mengagumi logika  Aristoteles. Ia menyatakan “Tanpanya, orang tidak bisa bahagia dan sungguh kasihan bahwa Plato dan Socrates telah menyia-nyiakannya”.
Diantara banyak karyanya, ada sebuah kitab yang khusus untuk mengkritik pemikiran al ghazali.Kitab itu bernama Tahafut at tahafut. Karya-karya Ibnu Rusyd antara lain sebagai berikut:
1.      Tahafut at –Tahafut. Dalam kitab ini secara rinci Ibnu Rusyd mengkritik al ghazali. Kitab Tahafut at-Tahafut lebih dinamis dari pada kitab fashl dalam menjelaskan keunggulan agama yang didasarkan pada wahyu atas akal yang dikaitkan dengan agama yang murni rasional.
2.      Fashl al-maqal fi ma bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishal. Kitab Fashl al-maqal fi ma bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishal menjelaskan tentang hubungan antara filsafat dengan agama. Dalam kitab ini dapat ditemukan bagaimana agama dan filsafat berdialog.
3.      Al-Kasyf’an Manahij al-Adillat fi ‘Aqa’id al-Millat. Kitab Al-Kasyf’an Manahij al-Adillat fi ‘Aqa’id al-Millat membahas tentang kritik terhadap metode para ilmu kalam dan sufi.
C.    Pemikiran Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd menghabiskan waktunya untuk membuat syarah atau komentar atas karya-karya Aristoteles, dan berusaha mengembalikan pemikiran Aristoteles dalam bentuk aslinya. Di Eropa latin, Ibnu Rusyd terkenal dengan  nama Explainer (asy-Syarih) atau juru tafsir Aristoteles. Sebagai juru tafsir martabatnya tak lebih rendah dariAlexandre d’Aphrodise (filosof yang menafsirkan filsafat Aristoteles abad ke-2 Masehi) dan Thamestius.
Dalam beberapa hal Ibnu Rusyd tidak sependapat dengan tokoh-tokoh filosof sebelumnya, seperti al-Farabi dan Ibnu Sina dalam memahami filsafat Aristoteles, walaupun dalam beberapa persoalan filsafat ia tidak bisa lepas dari pendapat dari kedua filosof muslim tersebut. Menurutnya pemikiran Aristoteles telah bercampur baur dengan unsur-unsur Platonisme yang dibawa komentar-komentar Alexandria.Oleh karena itu, Ibnu Rusyd dianggap berjasa besar dalam memurnikan kembali filsafat Aristoteles.Atas saran gurunya Ibnu Thufail yang memintanya untuk menerjemahkan fikiran-fikiran Aristoteles pada masa dinasti Muwahhidun tahun 557-559 H.
Namun demikian, walaupun Ibnu Rusyd sangat mengagumi Aristoteles bukan berarti dalam berfilsafat beliau selalu melakukan imitasi terhadap pemikiran Aristoteles. Ibnu Rusyd memiliki cara pandang yang integralistik-teosentrik dimana kebenaran wahyu dijadikan sandaran bagi kerja akal, dan bagaimana akal dan wahyu bisa dijadikan pisau analisis dalam memecahkan kesukaran memahami realitas dan fenomena.
Dalam kitabnya Fash al maqal ini, ibn Rusyd menjelaskan bahwa mempelajari filsafat bisa dihukumi wajib.Dengan dasar argumentasi bahwa filsafat tak bedanya mempelajari hal-hal yang wujud dimana manusia dapat mengambil pelajaran dari berfilsafat itu.Filsafat dijadikan sebagai instrument untuk mensyukuri peran akal sebagai potensi dasar manusia. Selanjutnya, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa terdapat 3 cara/macam manusia dalam memperoleh pengetahuan sebagai berikut:
1.      Lewat metode al-Khatabiyyah (Retorika),
2.      Lewat metode al-Jadaliyyah (dialetika)
3.      Lewat Metode al-Burhaniyyah (demonstratif).
Hubungannya dengan kefilsafatan, Ibnu Rusyd menjelaskan tentang konsep ketuhanan bahwa Allah adalah Penggerak Pertama (muharrik al-awwal).Sifat positif yang dapt diberikan kepada Allah ialah Akal, dan Maqqul.Wujud Allah Adalah Esa-Nya. Wujud dan  ke-Esa-an tidak berbeda dari zat-Nya. Konsepsi Ibnu Rusyd tentang ketuhanan terbukti merupakan pengaruh Aristoteles, Plotinus, Al-Farabi, dan Ibn Sina, disamping ajaran Islam yang diyakininya.
Berkaitan dengan, pembuktian terhadap Tuhan, Ibnu Rusyd menerangkan dalil-dalil yang menyakinkan:
1.      Dalil wujud Allah.Dalam membuktikan adanya Allah, Ibnu Rusyd menolak dalil-dalil yang pernah dikemukakan oleh beberapa golongan sebelumnya karena tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Syara’, baik dalam berbagai ayatnya, dan karena itu Ibnu Rusyd mengemukakan tiga dalil yang dipandangnya sesuai dengan al-Qur’an dalam berbagai ayatnya, dan karena itu, Ibnu Rusyd mengemukakan tiga dalil yang dipandangnya sesuai, tidak saja bagi orang awam, tapi juga bagi orang-orang khusus yang terpelajar.
2.      Dalil ‘inayah al-Ilahiyah  / pemeliharaan Tuhan. Dalil ini berpijak pada tujuan sesuatu dalam kaitan dengan manusia. Artinya segala yang ada ini dijadikan untuk tujuan kelangsungan manusia. Pertama segala yang ada ini sesuai dengan wujud manusia. Dan kedua, kesesuaian ini bukanlah terjadi secara kebetulan, tetapi memang sangat diciptakan demikian oleh sang pencipta bijaksana. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut, diantaranya Q.S, an-Naba’: 78:6-7. Sebagai berikut:

(٧)أَوْتَادًا وَالْجِبَالَ(٦)مِهَادًاالأرْضَنَجْعَلِ أَلَمْ

Terjemahnnya : 6. Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?,
7. Dan gunung-gunung sebagai pasak?,
3.  Dalil Ikhtira’ (dalil ciptaan) Dalil ini didasarkan pada fenomena ciptaan segala   makhluk ini, seperti ciptaan pada kehidupan benda mati dan berbagai jenis hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Menurut Ibnu Rusyd, kita mengamati benda mati lalu terjadi kehidupan padanya, sehingga yakin adanya Allah yang menciptakannya. Demikian juga berbagai bintang dan falak di angkasa tunduk seluruhnya kepada ketentuannya. Karena itu siapa saja yang ingin mengetahui Allah dengan sebenarnya, maka ia wajib mengetahui hakikat segala sesuatu di alam ini agar ia dapat mengetahui ciptaan hakiki pada semua realitas ini. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut, diantaranya Q.S, al-Hajj: 73, sebagai berikut:

اللَّهِدُونِمِنْتَدْعُونَالَّذِينَإِنَّۚلَهُفَاسْتَمِعُوامَثَلٌضُرِبَالنَّاسُأَيُّهَايَا
يَسْتَنْقِذُوهُلَاشَيْئًاالذُّبَابُيَسْلُبْهُمُوَإِنْۖلَهُاجْتَمَعُواوَلَوِذُبَابًايَخْلُقُوالَنْ
٣)وَالْمَطْلُوبُالطَّالِبُضَعُفَۚمِنْهُ
Terjemahannya : 73. Hai manusia, telah dibuat perumpamaan,Maka dengarkanlah olehmu perumpamaaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu menciptakannya.Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, Tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu.Amat lemahlah yang menyembah dan Amat lemah (pulalah) yang disembah.
4.      Dalil Harkah (Gerak). Dalil ini berasal dari Aristoteles dan Ibnu Rusyd memandangnya sebagai dalil yang meyakinkan tentang adanya Allah seperti yang digunakan oleh Aristoteles sebelumnya. Dalil ini menjelaskan bahwa gerak ini tidak tetap dalam suatu keadaan, tetapi selalu berubah-ubah. Dan semua jenis gerak berakhir pada gerakpada ruang, dan gerak pada ruang berakhir pada yang bergerak pada dzatnya dengan sebab penggerak pertama yang tidak bergerak sama sekali, baik pada dzatnya maupun pada sifatnya. Akan tetapi, Ibnu Rusyd juga berakhir pada kesimpulan yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa gerak itu qadim.
Di dunia eropa ada satu gerakan dan istilah untuk menunjukkan pengaruh Ibnu Rusyd.Istilah tersebut adalah Avverroisme merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan penafsiran filsafat Aristoteles yang dikembangkan Ibnu Rusyd oleh pemikir-pemikir Barat-Latin, atau juga disebut gerakan intelektual yang berkembang di Barat pada abad ke 13-17. Hubungan eropa dengan pemikiran Ibnu Rusyd bermula dari sikap pemerintah al-Muwahhidun setelah kematian Abu Ya’cub tahun 1184 M, seterusnya digantikan oleh puranya Abu Yusuf al-Mansur.Ia terpengaruh oleh fitnah orang yang tidak suka kepada Ibnu Rusyd, sehingga beliau ditangkap dan disingkirkan ke Lucena di selatan Cardova. Pemerintah juga memerintahkan untuk membakar semua karyanya dan sekaligus melarang membaca karya-karyanya.
      Eropa melakukan akselerasi pembangunan dan pengembangan peradaban dengan mempelajari pemikiran Ibnu Rusyd.Pemikiran Ibnu Rusyd terus berkembang di Eropa dengan diterjemahnya buku-buku Rusyd dari bahasa Arab ke bahasa latin dan Ibrani. Selanjutnya menggoyangkan sosio-religius yang selama ini telah merantai akal mereka dengan kebijakan gereja. Pengaruh ibnu rusyd ini memunculkan  gerakan Averroisme di Barat yang mencoba mengembangkan gagasan-gagasan Ibnu Rusyd yang rasional dan ilmiyah. Pada mulanya istilah ini dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap pendukungnya.Tidak seorang pun yang berani dengan tegas menyatakan dirinya sebagai pendukung Averroisme.Barulah setelah masa Joannes Jandun (1328) yang pertama kali menegaskan dirinya secara terbuka sebagai pengikut Averroisme dan diikuti oleh Urban dari Bologna (1334) serta Paul dari Venesia (1429), para pendukung pemikiran Ibnu Rusyd lainnya mulai berani secara terang-terangan menyatakan pendirian mereka.
      Gerakan Averroisme yang ditandai oleh semangat rasional inilah yang melahirkan renaisans di Eropa artinya kebangkitan Eropa dalam bidang ilmu pengetahuan warisan Yunani dan Romawi yang pernah padam.Sekaligus melepaskan keterikatan dengan gereja sebagai agama mayoritas eropa. Era renaisans  Eropa muncul pada abad ke-14 hingga sekitar pertengahan abad ke-17. Tidak mengherankan jika Ibnu Rusyd menjadi salah satu penyelamat Eropa dari kemandegan ilmu pengetahuan dibawah dominasi dan doktrin agama yang mengitari sosio kultural masyarakat eropa dengan diterjemahkannya karya Ibnu Rusyd kedalam bahasa latin dan Ibrani semakin eropa menjadi percaya diri untuk mengembangkan peradaban.[1]
D.    Kesimpulan
Ibnu Rusyd adalah salah satu pemikir muslim yang lahir sekitar abad ke 12 M. Nama lengkapnya, Abu Walid Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd dan dikenal dengan sebutan Ibnu Rusyd. Ibnu Rusyd lahir di Cordova, Spanyol pada tahun 520 H/1128 M dan wafat di Marrakesh, Maroko pada tahun 595 H/ 1198 M. Ia dipromosikan menjadi ketua Mahkamah Agung, Qadhi al-Qudhat di Cordova pada tahun 1173 M. Beliau mempelajari matematika, fisika, astronomi, logika, filsafat, dan ilmu pengobatan. Ketika dewasa, beliau diberikan jabatan untuk pertama kalinya yakni sebagai hakim pada tahun 565 H/1169 M, di Seville. Sebagai seorang filosof dan ahli dalam hukum ia mempunyai pengaruh besar dikalangan Istana, terutama di zaman Sultan Abu Yusuf Ya’qub al-Mansur (1184-1199 M). Beliau tidak disenangi oleh kaum ulama dan kaum fuqaha. Beliau dituduh membawa aliran filsafat yang tidak sesuai dengan ajaran islam, akhirnya Ibnu Rusyd ditangkap dan diasingkan ke suatu tempat yang bernama Lucena di daerah Cordova.Oleh sebab itu, kaum filosof tidak disenangi lagi, maka timbullah pengaruh kaum ulama dan kaum fuqaha.
Karya-karya Ibnu Rusyd pertama,Tahafut at-Tahafut. Kitab ini secara rinci Ibnu Rusyd mengkritik al ghazali. Kedua,Fash al-maqal fi ma bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishal yang menjelaskan tentang hubungan antara filsafat dengan agama dan yang terakhir, Al-Kasyf’an Manahij al-Adillat fi ‘Aqa’id al-Millat yang  membahas tentang kritik terhadap metode para ahli ilmu kalam dan sufi.
Ibnu Rusyd belajar dari peimikiran Aristoteles.Beliau menghabiskan waktunya untuk membuat syarah atau komentar atas karya-karya Aristoteles, dan berusaha mengembalikan pemikiran Aristoteles dalam bentuk aslinya. Ibnu Rusyd memiliki cara pandang yang integralistik-teosentrik dimana kebenaran wahyu dijadikan sandaran bagi kerja akal, dan bagaimana akal dan wahyu bisa dijadikan pisau analisis dalam memecahkan kesukaran memahami realitas dan fenomena. Ibnu Rusyd menegaskan bahwa terdapat 3 cara/macam manusia dalam memperoleh pengetahuan, pertama lewat metode al-Khatabiyyah (Retorika), kedua lewat metode al-Jadaliyyah (dialetika) dan lewat metode al-Burhaniyyah (demonstratif).Hubungannya dengan kefilsafatan, Ibnu Rusyd menjelaskan tentang konsep ketuhanan bahwa Allah adalah Penggerak Pertama (muharrik al-awwal).Sifat positif yang dapat diberikan kepada Allah ialah Akal dan Maqqul.Pembuktian terhadap Tuhan, Ibnu Rusyd menerangkan dalil-dalil yang menyakinkan yaitu, Dalil wujud Allah, dalil ‘inayah al-Ilahiyah.pemeliharaan Tuhan, dalil Ikhtira’ (dalil ciptaan) dan dalil Harkah (Gerak).




























Daftar Pustaka

Putra, Aris Try Andreas, 2018, Pemikiran Pendidikan Islam: Tokoh Pemikiran Klasik dan Modern, Yogyakarta: Diandra Creative.



[1]  Aris Try Andreas Putra, Pemikiran Pendidikan Islam: Tokoh Pemikir Klasik dan Modern, (Yogyakarta:Diandra Creative), hlm 46-54.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


PENGAWASAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


(Dosen Pengampuh : Badarwan, M.Pd)






Makalah Ini Ditulis Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Dalam Mata Kuliah
Manajemen Pembiayaan Pendidikan Program Studi
Manajemen Pendidikan Islam




Oleh

Kelompok 8






SIDI GAZALBA
Nim. 14010103036







FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR

Puji serta rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang terus menerus tanpa  berhenti sedikitpun memberikan dan melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang tidak terhitung kepada penulis. Terutama nikmat iman, islam dan kesehatan serta kekuatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Penulis meyakini bahwa penulisan karya tulis ini, mustahil selesai tanpa semangat dari penulis. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada sang panutan Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.
Penulis sadar bahwa karya tulis ini, masih sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna. Sebenarnya  tidak mudah bagi penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, karena banyak hambatan dan tantangan yang harus kami hadapi baik dari faktor internal maupun eksternal. Dari sisi internal yaitu kondisi psikologis penulis yang tertekan kerana banyak masalah salah satunya banyaknya tugas mata kuliah yang kami kerjakan.
Penulis juga tidak lupa memohon pintu maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ini, terdapat hal yang tidak berkenan. Namun demikian penulis berharap semoga karya tulis ini, bermanfaat bagi kami serta para pembaca umumnya.















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................................              i
KATA PENGANTAR ...............................................................................             ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................            iii

BAB I PENDAHULUAN .........................................................................              
A.    Latar Belakang ................................................................................             1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................             2
C.     Tujuan .............................................................................................             2

BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................              
A.    Pengertian pengawasan pembiayaan ...............................................             3
B.     Prinsip-prinsip pengawasab pembiayaan .........................................             5
C.     Tujuan pengawasan pembiayaan .....................................................             6
D.    Proses dan langkah-langkah pengawasan pembiayaan ...................             6

BAB III PENUTUP ...................................................................................              
A.    Kesimpulan .....................................................................................           11
B.     Saran ...............................................................................................           12

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................           13















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Istilah pengawas dalam bahasa Inggris disebut supervisor dan pengawas berarti orang yang diberikan tugas untuk mengawasi, sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur nomor 118/1996 dan Keputusan Menteri Agama nomor 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa pengawas sekolah atau pengawas pendidikan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang, dalam melaksanakan pengawasan guna melihat bagaimana pelaksanaan, penilaan serta pembinaan yang berkaitan dengan tata cara, teknis, administrasi serta pekerjaan sejenis pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Mengacu pada keputusan Menteri Negara Pendayagunaan dan Menteri Agama bahwa  pengawas diberikan tugas untuk mengontrol dan melihat apakah pelaksanaan tugas dalam lembaga satuan pendidikan telah dilaksasnakan sesuai prosedur yang diberlakukan. Tetapi pada dewasa ini, pelaksanaan tugas pengawas tidak terlaksana dengan baik, apakah itu kelalain, ketidakdisiplinan, ketidakjujuran ataupun ketidaktahuan tentang tugas dari pengawas itu sendiri.
Karena itu, dalam pembahasan makalah kelompok delapan akan membahas bagaimanakah tugas-tugas dari seorang pengawas terutama dalam pengawasan pembiayaan dalam pendidikan.









B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Pengawasan Pembiayaan ?
2.    Apa Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan ?
3.    Apa Tujuan Pengawasan Pembiayaan ?
4.    Bagaimana Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan ?

C.  Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Pengawasan Pembiayaan
2.      Mengetahui Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
3.      Mengetahui Tujuan Pengawasan Pembiayaan
4.      Mengetahui Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan




















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan adalah suatu kegiatan melihat, memperhatikan, memonitor memeriksa, menilai dan melaporkan pelaksanaan suatu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan agar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam sebuah perencanaan.
Sedangkan pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan  biaya. Biaya adalah uang yag dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan) sesuatu.[1] Menurut Antonio Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak - pihak yang merupakan defisit unit”. Menurut Kasmir mengemukakan bahwa :Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan pembiayaan/anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program-program pendidikan agar pembiayaan tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
“Menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.

“Menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai tingkat pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi tingkat kebijakan pimpinan yang dijalankan dan sampai tingkat penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Pengawasan penggunaan pembiayaan pendidikan terdiri dari kegiatan memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan adalah merupakan kegiatan yang bersifat sistemik dan sistematis. Dikatakan sistemik karena kegiatan pengawasan penggunaan pembiayaan (anggaran) pendidikan tidak boleh dilakukan dengan memilih atau memilah salah satu atau beberapa kegiatan saja dari kegiatan itu, akan tetapi harus mencakup empat kegiatan pokok tersebut yaitu  memonitor, memeriksa, menilai, dan melaporkan pembiayaan (anggaran) pendidikan. Dikatakan sistematis, berarti bahwa kegiatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari kegiatan memonitor, memeriksa dan menilai, sampai kepada kegiatan memberikan laporan penggunaan anggaran kepada pihak yang terkait guna menyiapkan pembuatan kebijaksanaan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sripsinya Ramakomud bahwa pengawasan adalah suatu sistem yang didalamnya terdapat monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagai komponen proses pada sistem tersebut.
Pengawasan adalah kondisi riil dari kinerja (performannce). Sementara yang menjadi tujuannya (output-nya) adalah informasi yang tepat untuk bahan pelaporan kepada pihak yang berwenang melakukan pengambilan kebijaksanaan berikutnya. Untuk dapat mencapai tujuan ini diperlukan suatu proses kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Monitoring adalah kegiatan pemantauan jalannya proses pelaksanaan rencana dan program. Evaluasi merupakan tindakan memberi putusan (menilai) baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program berjalan. Sementara pelaporan adalah kegiatan menyampaikan informasi mengenai baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program sebagai hasil dari kegiatan evaluasi. Pola sistem pengawasan yang dikemukakan sripsinya  Ramakomud tersebut merupakan pola umum sehingga dapat diaplikasikan pada aspek kehidupan manusia termasuk pada pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.[2]
B.  Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rakernas, dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus berorientasi pada hal-hal berikut:[3]
1.    Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program disetiap bidang organisasi.
2.    Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait turut menyamakan persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3.    Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen.
4.    Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap penyeleksian masalah dengan konsepsional dan menyeluruh.
5.    Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi dan integritas pribadi yang baik.
6.    Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan data / informasi yang sangat tinggi.
7.    Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat digunakan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan.
8.    Objektif dan komprehensif.
9.    Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi.
10.     Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat.
11.     Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
C.  Tujuan Pengawasan Pembiayaan
Tujuan Pengawasan yaitu, sebagai berikut :
1.    Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah.
2.    Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan.
3.    Mencegah pemborosan dan penyelewengan.
4.    Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
5.    Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi (pemerintah).[4]
D.  Proses dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting bagi satuan pendidikan maupun proses menanjemen pendidikan. Pengawasan merupakan penyelarasan antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan/program agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan merupakan pengukuran atau perbaikan kinerja dalam rangka memastikan bahwa tujuan dan sasaran organisasi tercapai.[5]
Pelaksanaan pengawasan dalam manajemen pendidikan perlu memperhatikan unsur-unsur dalam prosesnya. Shermerhorn menyebutkan ada empat unsur proses pengawasan yaitu : (1) Menetapkan sasaran dan standar kinerja, (2) melakukan pengukuran kinerja, (3) membandingkan antara hasil pengukuran kinerja dengan sasaran dan standar kinerja yang telah ditetapkan dan (4) melakukan tindakan yang diperlukan berdasarkan pada hasil pembandingan tersebut.[6]
Komaruddin menjelaskan langkah-langkah pengawasan sebagai berikut: [7]
1.    Pengembangan standar
Proses pengawasan dimulai dengan cara membuat rencana pengawasan. Dalam perencanaan pengawasan disusun batasan atau rincian srategi yang spesifik  dan praktis. Pada tahap ini ditentukan sasaran, target dan standar yang spesifik sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan yang akan dilakukan.
2.    Pengukuran pelaksanaan
Pada tahapan pengukuran pelaksanaan ini aktivitas yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi tentang kegiatan atau program yang sedang berlangsung dengan merujuk pada apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan pengawasan. Pengukuran dapat dilakukan dengan observasi atau berdasarkan laporan.
3.    Penilain pelaksanaan
Tahapan penilain ini dilakukan oleh manajer. Pada tahap ini ditentukan makna dari adanya perbedaan, penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan atau program dibandingkan dengan kegiatan atau program yang telah direncanakan.
4.    Perbaikan
Tahapan perbaikan merupakan tahapan upaya penyesuaian atas perbedaan atau penyimpangan yang terjadi. Tujuan tindakan perbaikan adalah untuk mengembalikan status pelaksanaan agar sesuai dengan standar.
E.  Teknik Pengawasan Pembiayaan
Berkenaan dengan teknik pengawasan, Siagian mengungkapkan tentang teknik pengawasan yang terbaik ke dalam dua kategori, yaitu teknik pengawsan langsung dan tidak langsung. Berikut penjelasan masing-masing teknik tersebut [8]
1.    Teknik pengawasan langsung
Pengawasan secara langsung merupakan proses pengawasan yang dilakukan dengan cara langsung melalui pengamatan dan laporan secara langsung. Dalam teknik pengawasan ini, pengawas langsung turun ke lapangan untuk melihat pegawai, guru, staf administrasi ataupun karyawan yang sedang melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Dalam pengawasan langsung pengawas mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri dilokasi dan menerima laporan langsung dari pelaksana. Bentuk konkret pengawasan langsung diantaranya inspeksi langsung, observasi langsung ditempatdan laporan ditempat.
2.    Teknik pengawasan tidak langsung
Teknik pengawasan tidak langsung adalah teknik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dari jarak jauh dengan cara mempelajari laporan yang disampaikan oleh pegawai, kepada sekolah, guru dan personel lainnya. Laporan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Jika dilihat dari perpektif pelaksana pengawasan, pengawasan penggunaan pembiayaan/anggaran pendidikan dapat dikategorikan  ke dalam empat kelompok, yaitu: pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan legistatif dan pengawasan masyarakat.
Keempat jenis pengawasan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Pengawasan melekat
Pengawasan melekat (waskat) adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung ke bawahannya, atau pengawasan terhadap kinerja bawahan dilaksanakan oleh atasan langsungnya bukan pihak lain. Atasan langsung meskipun tidak memiliki jabatannya sebagai pengawas, tetapi ia memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala bagian atau pimpinan suatu unit kerja.
Beberapa prinsip yang harus dipedomani oleh atasan langsung pengelolah pembiayaan/keuangan dalam melaksanakan pengawasan melekat, yaitu:
1)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan terus menerus sebagai kegiatan rutin sehari-hari dan berkesinambungan.
2)   Pengawasan pembiayaan/keuangan harus dilaksanakan secara efektif, diarahkan kepada jenis kegiatan yang mengandung risiko kesalahan dan penyimpangan dan kegiatan yang srategis.
3)   Pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilaksanakan secara komprehensif, cepat, tepat, tertib dan didasarkan kepada penilaian yang objektif terhadap penyimpangan yang terjadi melalui analisis yang tepat.
4)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas sehingga terhidar dari cara berpikirnya dan bertindak yang subjektif.
5)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus mencakup sub-subsistem pencatat dan pelaporan yang faktual, rasioanal dan tepat waktu agar mampu mendeteksi penyimpangan sedini mungkin.
6)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus berorientasi kepada massa sekarang dan massa yang akan datang agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan terjadinya kesalahan.
b.   Pengawasan fungsional
Pengawasan fungsional (wasnal) adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat yang berfungsi sebagai pengawas (pekerjaannya sebagai pengawas). Aparat fungsional yang melakukan pengawasan pembiayaan/keuangan dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan ialah :
1)   Inspektoral jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan serta jajarannya (para inspektorat dan para pengawas pada tingkat satuan pendidikan).
2)   Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
3)   Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK).
4)   Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri serta Pengawasan Pembangunan.
5)   Tim Koordinasi Pengawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
Namun demikian operasional pengawasan dilapangan, hanya dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya, oleh BPKP dan oleh BPK. Sedangkan Menko Ekuin dan Wasbang dan Tim Koordinasi Pengawasan Wakil Presiden melakukan pengawasan sewaktu-waktu bila keadaan benar-benar menguntungkan.
c.    Pengawasan legislatif
Pengawasan Legislatif (wasleg) ialah pengawasan yang dilakukan oleh badan legislatif, yaitu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pelaksanaan rencana dan program kerja pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD terhadap pelaksanaan dan program kerja pada suatu kementerian serta jajarannya, termasuk jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan Legislatif pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan dengan cara : Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya menyampaikan hasil pengawasan pada satuan kerja dilingkungannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR/DPRD.
d.   Pengawasan masyarakat
Pengawasan Masyarakat (wasmas) adalah pengawasan yang dilakukan anggota masyarakat baik anggota masyarakat secara individual maupun berkelompok dengan cara melihat, memerhatikan, memonitor, menilai dan melaporkan pelaksanaan kegiatan suatu unit kerja, terutama unit kerja pemerintah, melalui pengiriman surat pengaduan kepada pimpinan kementerian atau melalui kotak pos 5000.
Apabila surat pengaduan masyarakat memenuhi syarat untuk diproses dan berpangkal pengawasan, maka surat tersebut ditindak lanjuti oleh pimpinan kementerian melalui kegiatan-kegiatan melekat, pengawasan fungsional, monitoring dan pemeriksaan khusus.[9]




























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan 
1.    Pengawasan merupakan suatu kegiatan melihat, memonitor, memeriksa, melaporkan dan suatu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan  agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam perencanaan.
2.    Pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan  biaya. Biaya adalah uang yag dikeluarkan unutk mengadakan (mendirikan, melakukan) sesuatu.
Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan pembiayaan/anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program-program pendidikan agar pembiayaan tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif.
3.    Prinsip-prinsip Pengawasan Pembiayaan/Anggaran yaitu Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
4.    Tujuan Pengawasan Pembiayaan/Anggaran Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi pemerintah.
5.    Proses dan Langkah Pengawasan yaitu Pengembangan standar, pengukuran pelaksanaan, penilaian pelaksanaan, perbaikan.
6.    Teknik Pengawasan ada dua yaitu: Teknik pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, pengawasan pengunaan pembiayaan/anggaran pendidikan dikelompokan menjadi empat yaitu: 1. Pengawasan melekat, 2. Pengawasan fungsional. 3. Pengawasan legislatif. 4. Pengawasan masyarakat.
B.  Saran
Penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan kepada penulis sehingga dapat melaksanakan tugas makalah kami.
Namun demikian, penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan meskipun kami telah berbuat sesuai kemampuan yang kami miliki, kalapun ada kesalahan yang penulis lakukan itulah kekurangan dan keterbatansan penulis selaku manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Sebagai kritik dan saran atas tersusunnya makalah ini, tentunya akan menambah wawasan dan keberhasilan dimasa yang akan datang dan penulis sangat mengharapkan hal tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA

Aedi Nur ,Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188
Makmun Syamsudin Abin, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995

















[1] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pres, 2014, hlm 185
[2]  Ibid, 187
[3]  Syamsudin Abin  Makmun, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995, hlm 201
[4]  Syamsudin Abin  Makmun, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995
[5]  Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
[6] Ibid, 86
[7]  Ibid, 88
[8]  Ibid, 92
[9]  Matin. Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188