PENGAWASAN
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
(Dosen
Pengampuh : Badarwan,
M.Pd)
Makalah
Ini Ditulis Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Dalam Mata Kuliah
Manajemen
Pembiayaan Pendidikan Program Studi
Manajemen
Pendidikan Islam
Oleh
Kelompok
8
SIDI
GAZALBA
Nim.
14010103036
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji serta
rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang terus menerus
tanpa berhenti sedikitpun memberikan dan melimpahkan rahmat dan nikmatnya
yang tidak terhitung kepada penulis. Terutama nikmat iman, islam dan kesehatan
serta kekuatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Penulis meyakini
bahwa penulisan karya tulis ini, mustahil selesai tanpa semangat dari penulis.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada sang panutan
Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya
yang setia mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.
Penulis
sadar bahwa karya tulis ini, masih sangat sederhana dan jauh dari kata
sempurna. Sebenarnya tidak mudah bagi
penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, karena banyak hambatan dan
tantangan yang harus kami hadapi baik dari faktor internal maupun eksternal.
Dari sisi internal yaitu kondisi psikologis penulis yang tertekan kerana banyak
masalah salah satunya banyaknya tugas mata kuliah yang kami kerjakan.
Penulis juga
tidak lupa memohon pintu maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ini,
terdapat hal yang tidak berkenan. Namun demikian penulis berharap semoga karya
tulis ini, bermanfaat bagi kami serta para pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................
A.
Latar Belakang ................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah
........................................................................... 2
C.
Tujuan ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................
A.
Pengertian
pengawasan pembiayaan ............................................... 3
B.
Prinsip-prinsip
pengawasab pembiayaan ......................................... 5
C.
Tujuan
pengawasan pembiayaan ..................................................... 6
D.
Proses dan
langkah-langkah pengawasan pembiayaan ................... 6
BAB III PENUTUP ...................................................................................
A.
Kesimpulan ..................................................................................... 11
B.
Saran ............................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah pengawas dalam bahasa Inggris disebut
supervisor dan pengawas berarti orang yang diberikan tugas untuk mengawasi,
sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur nomor 118/1996 dan Keputusan Menteri Agama nomor 381 tahun 1999
dinyatakan bahwa pengawas sekolah atau pengawas pendidikan adalah pegawai
negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang, dalam melaksanakan pengawasan guna melihat
bagaimana pelaksanaan, penilaan serta pembinaan yang berkaitan dengan tata cara,
teknis, administrasi serta pekerjaan sejenis pada satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Mengacu pada keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan dan Menteri Agama bahwa
pengawas diberikan tugas untuk mengontrol dan melihat apakah pelaksanaan
tugas dalam lembaga satuan pendidikan telah dilaksasnakan sesuai prosedur yang diberlakukan.
Tetapi pada dewasa ini, pelaksanaan tugas pengawas tidak terlaksana dengan
baik, apakah itu kelalain, ketidakdisiplinan, ketidakjujuran ataupun
ketidaktahuan tentang tugas dari pengawas itu sendiri.
Karena itu, dalam pembahasan makalah kelompok
delapan akan membahas bagaimanakah tugas-tugas dari seorang pengawas terutama
dalam pengawasan pembiayaan dalam pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Pengawasan Pembiayaan ?
2.
Apa Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan ?
3.
Apa Tujuan Pengawasan Pembiayaan ?
4.
Bagaimana Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian Pengawasan Pembiayaan
2.
Mengetahui Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
3.
Mengetahui Tujuan Pengawasan Pembiayaan
4.
Mengetahui Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan adalah suatu kegiatan melihat,
memperhatikan, memonitor memeriksa, menilai dan melaporkan pelaksanaan suatu
program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan agar
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan
yang ada dalam sebuah perencanaan.
Sedangkan pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala
sesuatu yang berhubungan dengan biaya.
Biaya adalah uang yag dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan)
sesuatu.[1] Menurut Antonio
Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan
pihak - pihak yang merupakan defisit unit”. Menurut Kasmir mengemukakan
bahwa :Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian ini, dapat
dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas
melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan
pembiayaan/anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program-program
pendidikan agar pembiayaan tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat
dilaksanakan secara efektif.
Menurut Winardi
“Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam
upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
“Menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang
menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang
diinginkan”.
“Menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan
perbandingan antara pelaksana aktual rencana dan awal untuk langkah perbaikan terhadap
penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya
untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas
tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai tingkat
pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi tingkat
kebijakan pimpinan yang dijalankan dan sampai tingkat penyimpangan yang terjadi
dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Pengawasan penggunaan pembiayaan pendidikan
terdiri dari kegiatan memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan adalah
merupakan kegiatan yang bersifat sistemik dan sistematis. Dikatakan sistemik
karena kegiatan pengawasan penggunaan pembiayaan (anggaran) pendidikan
tidak boleh dilakukan dengan memilih atau memilah salah satu atau beberapa
kegiatan saja dari kegiatan itu, akan tetapi harus mencakup empat kegiatan
pokok tersebut yaitu memonitor, memeriksa,
menilai, dan melaporkan pembiayaan (anggaran) pendidikan. Dikatakan
sistematis, berarti bahwa kegiatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan
harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari kegiatan memonitor, memeriksa
dan menilai, sampai kepada kegiatan memberikan laporan penggunaan anggaran
kepada pihak yang terkait guna menyiapkan pembuatan kebijaksanaan lebih lanjut.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sripsinya Ramakomud bahwa
pengawasan adalah suatu sistem yang didalamnya terdapat monitoring, evaluasi dan
pelaporan sebagai komponen proses pada sistem tersebut.
Pengawasan adalah kondisi riil dari kinerja (performannce).
Sementara yang menjadi tujuannya (output-nya) adalah informasi yang
tepat untuk bahan pelaporan kepada pihak yang berwenang melakukan pengambilan
kebijaksanaan berikutnya. Untuk dapat mencapai tujuan ini diperlukan suatu
proses kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Monitoring adalah kegiatan
pemantauan jalannya proses pelaksanaan rencana dan program. Evaluasi merupakan
tindakan memberi putusan (menilai) baik tidaknya proses pelaksanaan
rencana dan program berjalan. Sementara pelaporan adalah kegiatan menyampaikan
informasi mengenai baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program sebagai
hasil dari kegiatan evaluasi. Pola sistem pengawasan yang dikemukakan sripsinya Ramakomud tersebut merupakan pola umum
sehingga dapat diaplikasikan pada aspek kehidupan manusia termasuk pada
pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.[2]
B.
Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rakernas,
dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus berorientasi pada hal-hal berikut:[3]
1.
Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang
menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas yang mencakup
seluruh aktivitas program disetiap bidang organisasi.
2.
Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan koordinasi antara
pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait turut menyamakan
persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3.
Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada bidang-bidang yang
strategis dan memperhatikan aspek manajemen.
4.
Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap penyeleksian
masalah dengan konsepsional dan menyeluruh.
5.
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi
teknis, sikap, dedikasi dan integritas pribadi yang baik.
6.
Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan
data / informasi yang sangat tinggi.
7.
Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat digunakan sesuai dengan
saat untuk melakukan perbaikan.
8.
Objektif dan komprehensif.
9.
Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi.
10.
Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau
keputusan yang telah dibuat.
11.
Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
C.
Tujuan Pengawasan Pembiayaan
Tujuan Pengawasan yaitu, sebagai berikut :
1.
Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut,
kebijaksanaan dan perintah.
2.
Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan.
3.
Mencegah pemborosan dan penyelewengan.
4.
Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang
dihasilkan.
D.
Proses dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan merupakan salah
satu fungsi manajemen yang penting bagi satuan pendidikan maupun proses
menanjemen pendidikan. Pengawasan merupakan penyelarasan antara perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan/program agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan merupakan pengukuran atau perbaikan kinerja dalam rangka memastikan
bahwa tujuan dan sasaran organisasi tercapai.[5]
Pelaksanaan pengawasan dalam
manajemen pendidikan perlu memperhatikan unsur-unsur dalam prosesnya. Shermerhorn
menyebutkan ada empat unsur proses pengawasan yaitu : (1) Menetapkan sasaran
dan standar kinerja, (2) melakukan pengukuran kinerja, (3) membandingkan antara
hasil pengukuran kinerja dengan sasaran dan standar kinerja yang telah
ditetapkan dan (4) melakukan tindakan yang diperlukan berdasarkan pada hasil
pembandingan tersebut.[6]
Komaruddin menjelaskan
langkah-langkah pengawasan sebagai berikut: [7]
1.
Pengembangan standar
Proses pengawasan dimulai dengan cara membuat
rencana pengawasan. Dalam perencanaan pengawasan disusun batasan atau rincian
srategi yang spesifik dan praktis. Pada
tahap ini ditentukan sasaran, target dan standar yang spesifik sebagai acuan
dalam pelaksanaan pengawasan yang akan dilakukan.
2.
Pengukuran pelaksanaan
Pada tahapan pengukuran pelaksanaan ini aktivitas yang dilakukan adalah
mengumpulkan informasi tentang kegiatan atau program yang sedang berlangsung
dengan merujuk pada apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan pengawasan.
Pengukuran dapat dilakukan dengan observasi atau berdasarkan laporan.
3.
Penilain pelaksanaan
Tahapan penilain ini dilakukan oleh manajer. Pada tahap ini ditentukan
makna dari adanya perbedaan, penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam
pelaksanaan kegiatan atau program dibandingkan dengan kegiatan atau program
yang telah direncanakan.
4.
Perbaikan
Tahapan perbaikan merupakan tahapan upaya
penyesuaian atas perbedaan atau penyimpangan yang terjadi. Tujuan tindakan
perbaikan adalah untuk mengembalikan status pelaksanaan agar sesuai dengan
standar.
E.
Teknik Pengawasan Pembiayaan
Berkenaan dengan teknik pengawasan, Siagian
mengungkapkan tentang teknik pengawasan yang terbaik ke dalam dua kategori,
yaitu teknik pengawsan langsung dan tidak langsung. Berikut penjelasan
masing-masing teknik tersebut [8]
1.
Teknik pengawasan langsung
Pengawasan secara langsung merupakan proses pengawasan
yang dilakukan dengan cara langsung melalui pengamatan dan laporan secara
langsung. Dalam teknik pengawasan ini, pengawas langsung turun ke lapangan
untuk melihat pegawai, guru, staf administrasi ataupun karyawan yang sedang
melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Dalam
pengawasan langsung pengawas mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri
dilokasi dan menerima laporan langsung dari pelaksana. Bentuk konkret
pengawasan langsung diantaranya inspeksi langsung, observasi langsung
ditempatdan laporan ditempat.
2.
Teknik pengawasan tidak langsung
Teknik pengawasan tidak
langsung adalah teknik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dari jarak jauh
dengan cara mempelajari laporan yang disampaikan oleh pegawai, kepada sekolah,
guru dan personel lainnya. Laporan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Jika dilihat dari perpektif
pelaksana pengawasan, pengawasan penggunaan pembiayaan/anggaran pendidikan
dapat dikategorikan ke dalam empat
kelompok, yaitu: pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan
legistatif dan pengawasan masyarakat.
Keempat jenis pengawasan ini
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pengawasan melekat
Pengawasan melekat (waskat)
adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung ke bawahannya, atau
pengawasan terhadap kinerja bawahan dilaksanakan oleh atasan langsungnya bukan
pihak lain. Atasan langsung meskipun tidak memiliki jabatannya sebagai
pengawas, tetapi ia memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya
sebagai kepala bagian atau pimpinan suatu unit kerja.
Beberapa prinsip yang harus
dipedomani oleh atasan langsung pengelolah pembiayaan/keuangan dalam
melaksanakan pengawasan melekat, yaitu:
1)
Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan terus
menerus sebagai kegiatan rutin sehari-hari dan berkesinambungan.
2)
Pengawasan pembiayaan/keuangan harus dilaksanakan secara efektif,
diarahkan kepada jenis kegiatan yang mengandung risiko kesalahan dan
penyimpangan dan kegiatan yang srategis.
3)
Pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilaksanakan secara
komprehensif, cepat, tepat, tertib dan didasarkan kepada penilaian yang
objektif terhadap penyimpangan yang terjadi melalui analisis yang tepat.
4)
Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan
berdasarkan kriteria yang jelas sehingga terhidar dari cara berpikirnya dan
bertindak yang subjektif.
5)
Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus mencakup
sub-subsistem pencatat dan pelaporan yang faktual, rasioanal dan tepat waktu
agar mampu mendeteksi penyimpangan sedini mungkin.
6)
Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus berorientasi
kepada massa sekarang dan massa yang akan datang agar dapat mencegah terjadinya
penyimpangan dan memastikan terjadinya kesalahan.
b.
Pengawasan fungsional
Pengawasan fungsional (wasnal) adalah
pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat yang berfungsi sebagai pengawas
(pekerjaannya sebagai pengawas). Aparat fungsional yang melakukan pengawasan pembiayaan/keuangan
dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan ialah :
1)
Inspektoral jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan serta
jajarannya (para inspektorat dan para pengawas pada tingkat satuan pendidikan).
2)
Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
3)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4)
Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri serta Pengawasan
Pembangunan.
5)
Tim Koordinasi Pengawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
Namun demikian operasional pengawasan dilapangan,
hanya dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta
jajarannya, oleh BPKP dan oleh BPK. Sedangkan Menko Ekuin dan Wasbang dan Tim
Koordinasi Pengawasan Wakil Presiden melakukan pengawasan sewaktu-waktu bila
keadaan benar-benar menguntungkan.
c.
Pengawasan legislatif
Pengawasan Legislatif (wasleg)
ialah pengawasan yang dilakukan oleh badan legislatif, yaitu oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pelaksanaan rencana dan program kerja
pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD terhadap
pelaksanaan dan program kerja pada suatu kementerian serta jajarannya, termasuk
jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan Legislatif pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan dengan cara : Inspektorat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya menyampaikan hasil
pengawasan pada satuan kerja dilingkungannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan oleh anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR/DPRD.
d.
Pengawasan masyarakat
Pengawasan Masyarakat (wasmas)
adalah pengawasan yang dilakukan anggota masyarakat baik anggota masyarakat
secara individual maupun berkelompok dengan cara melihat, memerhatikan,
memonitor, menilai dan melaporkan pelaksanaan kegiatan suatu unit kerja,
terutama unit kerja pemerintah, melalui pengiriman surat pengaduan kepada
pimpinan kementerian atau melalui kotak pos 5000.
Apabila surat pengaduan
masyarakat memenuhi syarat untuk diproses dan berpangkal pengawasan, maka surat
tersebut ditindak lanjuti oleh pimpinan kementerian melalui kegiatan-kegiatan
melekat, pengawasan fungsional, monitoring dan pemeriksaan khusus.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengawasan merupakan suatu kegiatan melihat, memonitor, memeriksa,
melaporkan dan suatu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan
tujuan agar kegiatan-kegiatan yang telah
direncanakan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam
perencanaan.
2.
Pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan biaya. Biaya
adalah uang yag dikeluarkan unutk mengadakan (mendirikan, melakukan) sesuatu.
Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan
pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas melihat, memperhatikan, memonitor,
memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan pembiayaan/anggaran yang
dialokasikan untuk membiayai program-program pendidikan agar pembiayaan
tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif.
3.
Prinsip-prinsip Pengawasan Pembiayaan/Anggaran yaitu Kegiatan pengawasan
harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
4.
Tujuan Pengawasan Pembiayaan/Anggaran Menjamin ketetapan pelaksanaan
tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. Melaksanakan
koordinasi kegiatan-kegiatan. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. Menjamin
terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. Membina
kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi pemerintah.
5.
Proses dan Langkah Pengawasan yaitu Pengembangan standar, pengukuran
pelaksanaan, penilaian pelaksanaan, perbaikan.
6.
Teknik Pengawasan ada dua yaitu: Teknik pengawasan langsung dan
pengawasan tidak langsung, pengawasan pengunaan pembiayaan/anggaran pendidikan
dikelompokan menjadi empat yaitu: 1. Pengawasan melekat, 2. Pengawasan
fungsional. 3. Pengawasan legislatif. 4. Pengawasan masyarakat.
B.
Saran
Penulis
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan kepada penulis sehingga dapat
melaksanakan tugas makalah kami.
Namun demikian, penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari
kesalahan dan kekhilafan meskipun kami telah berbuat sesuai kemampuan yang kami
miliki, kalapun ada kesalahan yang penulis lakukan itulah kekurangan dan
keterbatansan penulis selaku manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan
kesalahan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Sebagai kritik dan saran atas tersusunnya makalah ini, tentunya
akan menambah wawasan dan keberhasilan dimasa yang akan datang dan penulis
sangat mengharapkan hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Aedi Nur ,Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188
Makmun Syamsudin Abin, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga
Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995
[1] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan,
Jakarta, Rajawali Pres, 2014, hlm 185
[3] Syamsudin
Abin Makmun, Pengembangan Profesi dan
Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995, hlm 201
[4] Syamsudin
Abin Makmun, Pengembangan Profesi dan
Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995
[5] Nur
Aedi, Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
[6] Ibid,
86
[7] Ibid,
88
[8] Ibid,
92
[9] Matin.
Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar