Selasa, 29 Mei 2018

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


PENGAWASAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


(Dosen Pengampuh : Badarwan, M.Pd)






Makalah Ini Ditulis Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Dalam Mata Kuliah
Manajemen Pembiayaan Pendidikan Program Studi
Manajemen Pendidikan Islam




Oleh

Kelompok 8






SIDI GAZALBA
Nim. 14010103036







FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR

Puji serta rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang terus menerus tanpa  berhenti sedikitpun memberikan dan melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang tidak terhitung kepada penulis. Terutama nikmat iman, islam dan kesehatan serta kekuatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Penulis meyakini bahwa penulisan karya tulis ini, mustahil selesai tanpa semangat dari penulis. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada sang panutan Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.
Penulis sadar bahwa karya tulis ini, masih sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna. Sebenarnya  tidak mudah bagi penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, karena banyak hambatan dan tantangan yang harus kami hadapi baik dari faktor internal maupun eksternal. Dari sisi internal yaitu kondisi psikologis penulis yang tertekan kerana banyak masalah salah satunya banyaknya tugas mata kuliah yang kami kerjakan.
Penulis juga tidak lupa memohon pintu maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ini, terdapat hal yang tidak berkenan. Namun demikian penulis berharap semoga karya tulis ini, bermanfaat bagi kami serta para pembaca umumnya.















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................................              i
KATA PENGANTAR ...............................................................................             ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................            iii

BAB I PENDAHULUAN .........................................................................              
A.    Latar Belakang ................................................................................             1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................             2
C.     Tujuan .............................................................................................             2

BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................              
A.    Pengertian pengawasan pembiayaan ...............................................             3
B.     Prinsip-prinsip pengawasab pembiayaan .........................................             5
C.     Tujuan pengawasan pembiayaan .....................................................             6
D.    Proses dan langkah-langkah pengawasan pembiayaan ...................             6

BAB III PENUTUP ...................................................................................              
A.    Kesimpulan .....................................................................................           11
B.     Saran ...............................................................................................           12

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................           13















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Istilah pengawas dalam bahasa Inggris disebut supervisor dan pengawas berarti orang yang diberikan tugas untuk mengawasi, sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur nomor 118/1996 dan Keputusan Menteri Agama nomor 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa pengawas sekolah atau pengawas pendidikan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang, dalam melaksanakan pengawasan guna melihat bagaimana pelaksanaan, penilaan serta pembinaan yang berkaitan dengan tata cara, teknis, administrasi serta pekerjaan sejenis pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Mengacu pada keputusan Menteri Negara Pendayagunaan dan Menteri Agama bahwa  pengawas diberikan tugas untuk mengontrol dan melihat apakah pelaksanaan tugas dalam lembaga satuan pendidikan telah dilaksasnakan sesuai prosedur yang diberlakukan. Tetapi pada dewasa ini, pelaksanaan tugas pengawas tidak terlaksana dengan baik, apakah itu kelalain, ketidakdisiplinan, ketidakjujuran ataupun ketidaktahuan tentang tugas dari pengawas itu sendiri.
Karena itu, dalam pembahasan makalah kelompok delapan akan membahas bagaimanakah tugas-tugas dari seorang pengawas terutama dalam pengawasan pembiayaan dalam pendidikan.









B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Pengawasan Pembiayaan ?
2.    Apa Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan ?
3.    Apa Tujuan Pengawasan Pembiayaan ?
4.    Bagaimana Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan ?

C.  Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Pengawasan Pembiayaan
2.      Mengetahui Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
3.      Mengetahui Tujuan Pengawasan Pembiayaan
4.      Mengetahui Proses Dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan




















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan adalah suatu kegiatan melihat, memperhatikan, memonitor memeriksa, menilai dan melaporkan pelaksanaan suatu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan agar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam sebuah perencanaan.
Sedangkan pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan  biaya. Biaya adalah uang yag dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan) sesuatu.[1] Menurut Antonio Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak - pihak yang merupakan defisit unit”. Menurut Kasmir mengemukakan bahwa :Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan pembiayaan/anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program-program pendidikan agar pembiayaan tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
“Menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.

“Menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai tingkat pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi tingkat kebijakan pimpinan yang dijalankan dan sampai tingkat penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Pengawasan penggunaan pembiayaan pendidikan terdiri dari kegiatan memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan adalah merupakan kegiatan yang bersifat sistemik dan sistematis. Dikatakan sistemik karena kegiatan pengawasan penggunaan pembiayaan (anggaran) pendidikan tidak boleh dilakukan dengan memilih atau memilah salah satu atau beberapa kegiatan saja dari kegiatan itu, akan tetapi harus mencakup empat kegiatan pokok tersebut yaitu  memonitor, memeriksa, menilai, dan melaporkan pembiayaan (anggaran) pendidikan. Dikatakan sistematis, berarti bahwa kegiatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari kegiatan memonitor, memeriksa dan menilai, sampai kepada kegiatan memberikan laporan penggunaan anggaran kepada pihak yang terkait guna menyiapkan pembuatan kebijaksanaan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sripsinya Ramakomud bahwa pengawasan adalah suatu sistem yang didalamnya terdapat monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagai komponen proses pada sistem tersebut.
Pengawasan adalah kondisi riil dari kinerja (performannce). Sementara yang menjadi tujuannya (output-nya) adalah informasi yang tepat untuk bahan pelaporan kepada pihak yang berwenang melakukan pengambilan kebijaksanaan berikutnya. Untuk dapat mencapai tujuan ini diperlukan suatu proses kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Monitoring adalah kegiatan pemantauan jalannya proses pelaksanaan rencana dan program. Evaluasi merupakan tindakan memberi putusan (menilai) baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program berjalan. Sementara pelaporan adalah kegiatan menyampaikan informasi mengenai baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program sebagai hasil dari kegiatan evaluasi. Pola sistem pengawasan yang dikemukakan sripsinya  Ramakomud tersebut merupakan pola umum sehingga dapat diaplikasikan pada aspek kehidupan manusia termasuk pada pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.[2]
B.  Prinsip-Prinsip Pengawasan Pembiayaan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rakernas, dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus berorientasi pada hal-hal berikut:[3]
1.    Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program disetiap bidang organisasi.
2.    Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait turut menyamakan persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3.    Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen.
4.    Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap penyeleksian masalah dengan konsepsional dan menyeluruh.
5.    Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi dan integritas pribadi yang baik.
6.    Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan data / informasi yang sangat tinggi.
7.    Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat digunakan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan.
8.    Objektif dan komprehensif.
9.    Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi.
10.     Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat.
11.     Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
C.  Tujuan Pengawasan Pembiayaan
Tujuan Pengawasan yaitu, sebagai berikut :
1.    Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah.
2.    Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan.
3.    Mencegah pemborosan dan penyelewengan.
4.    Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
5.    Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi (pemerintah).[4]
D.  Proses dan Langkah – Langkah Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting bagi satuan pendidikan maupun proses menanjemen pendidikan. Pengawasan merupakan penyelarasan antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan/program agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan merupakan pengukuran atau perbaikan kinerja dalam rangka memastikan bahwa tujuan dan sasaran organisasi tercapai.[5]
Pelaksanaan pengawasan dalam manajemen pendidikan perlu memperhatikan unsur-unsur dalam prosesnya. Shermerhorn menyebutkan ada empat unsur proses pengawasan yaitu : (1) Menetapkan sasaran dan standar kinerja, (2) melakukan pengukuran kinerja, (3) membandingkan antara hasil pengukuran kinerja dengan sasaran dan standar kinerja yang telah ditetapkan dan (4) melakukan tindakan yang diperlukan berdasarkan pada hasil pembandingan tersebut.[6]
Komaruddin menjelaskan langkah-langkah pengawasan sebagai berikut: [7]
1.    Pengembangan standar
Proses pengawasan dimulai dengan cara membuat rencana pengawasan. Dalam perencanaan pengawasan disusun batasan atau rincian srategi yang spesifik  dan praktis. Pada tahap ini ditentukan sasaran, target dan standar yang spesifik sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan yang akan dilakukan.
2.    Pengukuran pelaksanaan
Pada tahapan pengukuran pelaksanaan ini aktivitas yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi tentang kegiatan atau program yang sedang berlangsung dengan merujuk pada apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan pengawasan. Pengukuran dapat dilakukan dengan observasi atau berdasarkan laporan.
3.    Penilain pelaksanaan
Tahapan penilain ini dilakukan oleh manajer. Pada tahap ini ditentukan makna dari adanya perbedaan, penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan atau program dibandingkan dengan kegiatan atau program yang telah direncanakan.
4.    Perbaikan
Tahapan perbaikan merupakan tahapan upaya penyesuaian atas perbedaan atau penyimpangan yang terjadi. Tujuan tindakan perbaikan adalah untuk mengembalikan status pelaksanaan agar sesuai dengan standar.
E.  Teknik Pengawasan Pembiayaan
Berkenaan dengan teknik pengawasan, Siagian mengungkapkan tentang teknik pengawasan yang terbaik ke dalam dua kategori, yaitu teknik pengawsan langsung dan tidak langsung. Berikut penjelasan masing-masing teknik tersebut [8]
1.    Teknik pengawasan langsung
Pengawasan secara langsung merupakan proses pengawasan yang dilakukan dengan cara langsung melalui pengamatan dan laporan secara langsung. Dalam teknik pengawasan ini, pengawas langsung turun ke lapangan untuk melihat pegawai, guru, staf administrasi ataupun karyawan yang sedang melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Dalam pengawasan langsung pengawas mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri dilokasi dan menerima laporan langsung dari pelaksana. Bentuk konkret pengawasan langsung diantaranya inspeksi langsung, observasi langsung ditempatdan laporan ditempat.
2.    Teknik pengawasan tidak langsung
Teknik pengawasan tidak langsung adalah teknik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dari jarak jauh dengan cara mempelajari laporan yang disampaikan oleh pegawai, kepada sekolah, guru dan personel lainnya. Laporan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Jika dilihat dari perpektif pelaksana pengawasan, pengawasan penggunaan pembiayaan/anggaran pendidikan dapat dikategorikan  ke dalam empat kelompok, yaitu: pengawasan melekat, pengawasan fungsional, pengawasan legistatif dan pengawasan masyarakat.
Keempat jenis pengawasan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Pengawasan melekat
Pengawasan melekat (waskat) adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung ke bawahannya, atau pengawasan terhadap kinerja bawahan dilaksanakan oleh atasan langsungnya bukan pihak lain. Atasan langsung meskipun tidak memiliki jabatannya sebagai pengawas, tetapi ia memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala bagian atau pimpinan suatu unit kerja.
Beberapa prinsip yang harus dipedomani oleh atasan langsung pengelolah pembiayaan/keuangan dalam melaksanakan pengawasan melekat, yaitu:
1)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan terus menerus sebagai kegiatan rutin sehari-hari dan berkesinambungan.
2)   Pengawasan pembiayaan/keuangan harus dilaksanakan secara efektif, diarahkan kepada jenis kegiatan yang mengandung risiko kesalahan dan penyimpangan dan kegiatan yang srategis.
3)   Pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilaksanakan secara komprehensif, cepat, tepat, tertib dan didasarkan kepada penilaian yang objektif terhadap penyimpangan yang terjadi melalui analisis yang tepat.
4)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas sehingga terhidar dari cara berpikirnya dan bertindak yang subjektif.
5)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus mencakup sub-subsistem pencatat dan pelaporan yang faktual, rasioanal dan tepat waktu agar mampu mendeteksi penyimpangan sedini mungkin.
6)   Pelaksanaan pengawasan pembiayaan/keuangan pendidikan harus berorientasi kepada massa sekarang dan massa yang akan datang agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan terjadinya kesalahan.
b.   Pengawasan fungsional
Pengawasan fungsional (wasnal) adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat yang berfungsi sebagai pengawas (pekerjaannya sebagai pengawas). Aparat fungsional yang melakukan pengawasan pembiayaan/keuangan dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan ialah :
1)   Inspektoral jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan serta jajarannya (para inspektorat dan para pengawas pada tingkat satuan pendidikan).
2)   Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
3)   Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK).
4)   Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri serta Pengawasan Pembangunan.
5)   Tim Koordinasi Pengawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
Namun demikian operasional pengawasan dilapangan, hanya dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya, oleh BPKP dan oleh BPK. Sedangkan Menko Ekuin dan Wasbang dan Tim Koordinasi Pengawasan Wakil Presiden melakukan pengawasan sewaktu-waktu bila keadaan benar-benar menguntungkan.
c.    Pengawasan legislatif
Pengawasan Legislatif (wasleg) ialah pengawasan yang dilakukan oleh badan legislatif, yaitu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pelaksanaan rencana dan program kerja pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD terhadap pelaksanaan dan program kerja pada suatu kementerian serta jajarannya, termasuk jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan Legislatif pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilakukan dengan cara : Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya menyampaikan hasil pengawasan pada satuan kerja dilingkungannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR/DPRD.
d.   Pengawasan masyarakat
Pengawasan Masyarakat (wasmas) adalah pengawasan yang dilakukan anggota masyarakat baik anggota masyarakat secara individual maupun berkelompok dengan cara melihat, memerhatikan, memonitor, menilai dan melaporkan pelaksanaan kegiatan suatu unit kerja, terutama unit kerja pemerintah, melalui pengiriman surat pengaduan kepada pimpinan kementerian atau melalui kotak pos 5000.
Apabila surat pengaduan masyarakat memenuhi syarat untuk diproses dan berpangkal pengawasan, maka surat tersebut ditindak lanjuti oleh pimpinan kementerian melalui kegiatan-kegiatan melekat, pengawasan fungsional, monitoring dan pemeriksaan khusus.[9]




























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan 
1.    Pengawasan merupakan suatu kegiatan melihat, memonitor, memeriksa, melaporkan dan suatu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan  agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam perencanaan.
2.    Pengertian pembiayaan dalam kamus besar Indonesia yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan  biaya. Biaya adalah uang yag dikeluarkan unutk mengadakan (mendirikan, melakukan) sesuatu.
Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas-aktifitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan pembiayaan/anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program-program pendidikan agar pembiayaan tersebut digunakan sebagimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif.
3.    Prinsip-prinsip Pengawasan Pembiayaan/Anggaran yaitu Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
4.    Tujuan Pengawasan Pembiayaan/Anggaran Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi pemerintah.
5.    Proses dan Langkah Pengawasan yaitu Pengembangan standar, pengukuran pelaksanaan, penilaian pelaksanaan, perbaikan.
6.    Teknik Pengawasan ada dua yaitu: Teknik pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, pengawasan pengunaan pembiayaan/anggaran pendidikan dikelompokan menjadi empat yaitu: 1. Pengawasan melekat, 2. Pengawasan fungsional. 3. Pengawasan legislatif. 4. Pengawasan masyarakat.
B.  Saran
Penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan kepada penulis sehingga dapat melaksanakan tugas makalah kami.
Namun demikian, penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan meskipun kami telah berbuat sesuai kemampuan yang kami miliki, kalapun ada kesalahan yang penulis lakukan itulah kekurangan dan keterbatansan penulis selaku manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Sebagai kritik dan saran atas tersusunnya makalah ini, tentunya akan menambah wawasan dan keberhasilan dimasa yang akan datang dan penulis sangat mengharapkan hal tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA

Aedi Nur ,Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188
Makmun Syamsudin Abin, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995

















[1] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pres, 2014, hlm 185
[2]  Ibid, 187
[3]  Syamsudin Abin  Makmun, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995, hlm 201
[4]  Syamsudin Abin  Makmun, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan, Bandung, Sarana Panca Karya, 1995
[5]  Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 86
[6] Ibid, 86
[7]  Ibid, 88
[8]  Ibid, 92
[9]  Matin. Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hlm, 188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar